SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL SUMENEP 2025-2030

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Sumenep Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. Sebagai Bupati Kab. Sumenep dan KH. Imam Hasyim, S.H., M.H. Sebagai Wakil Bupati Kab. Sumenep periode 2025-2030.

Posted in on Feb 20, 2025.

JAKSA MASUK SEKOLAH

Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di SDN Baban 1 Jl.Polalang, Gapura Bar., Kec. Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Sumenep mengadakan Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Stop Bullying Pada Anak “ dengan nara sumber pada kegiatan tersebut Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep Nur Fajjriah, S.H. yang Diikuti siswa siswi SDN Baban 1.

Posted in on Feb 20, 2025.

PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP

Hai Sobat Adhyaksa ada info penting nih terkait pengumuman lelang mohon disimak yaa Syarat-Syarat Lelang : 1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada website diatas. 2. Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman. 3. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Pamekasan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang 4. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat website di atas dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. 5. Penawaran Lelang : a. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang dan telah memenuhi persyaratan. b. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan Nilai Limit dan dapat dikirimkan berkali kali sampai dengan batas waktu pengajuan penawaran. 6. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan Bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. 7. Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi termasuk biaya-biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang yang dibeli. 8. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dan KPKNL Pamekasan. 9. Barang yang akan dilelang dapat dilihat pada Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada jam kerja. 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep / PIC 08385540088 atau KPKNL Pamekasan pada jam kerja.

Posted in on Feb 20, 2025.