bertempat di Ruang Aula mini Kejaksaan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah dilaksanakan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara PT. PLN (PERSERO) yang di wakilkan oleh Manager PT.PLN (Persero) UP3 Madura, Fahmi Fahresi dengan Kejaksaan Negeri Sumenep yang diwakilkan oleh Kajari Sumenep, Sigit Waseso S,H.,M.H.Tentang Penanganan Masalah Hukum yang dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara dan perwakilan Pejabat PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Jawa Timur UP3 Madura.

kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Sumenep dengan PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Jawa Timur UP3 Madura tentang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan langkah penting jalinan kerjasama lintas sektoral yang bertujuan untuk penguatan dan dukungan pengelolaan aset aset pemerintah agar terlaksana dengan baik.

Berdasarkan UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Sumenep melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berwenang dan dapat memberikan jasa hukum kepada Instansi Pemerintah, termasuk BUMN dalam hal ini PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Jawa Timur UP3 Madura berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum yang berfungsi untuk menjamin tegaknya hukum/ kepastian hukum, menyelamatkan/ memulihkan/ kekayaan/ keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.

Posted in BERITA on Sep 10, 2025.