Pada Hari minggu, tanggal 30 Juni 2024 pukul 09:00 WIB Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep berjumlah 3 orang dibantu tim pengamanan dari Polres sumenep berjumlah 5 orang membawa terpidana yang berinisial S menggunakan kapal Express dari Pelabuhan Kangean menuju Pelabuhan Kalianget dan tiba sekitar pukul 13:30 WIB. Selanjutnya bersama Jaksa Eksekutor pada pukul 13:51 WIB langsung Eksekusi Ke Rutan Kelas 2B Sumenep.
Berdasarkan Putusan MA Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 103 K/PID/2023 tanggal 08 Februari 2023 menyatakan perbuatan Terpidana berinisial S itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat pasal 263 ayat 1 KUHP”
Atas perbuatan tersebut berinisial S itu dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 Bulan.