Pada hari Rabu 15 Februari bertempat di Aula SMAN 1 Batuan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo,S.H.,M.H. didampingi oleh Plh Kasi Pidum dan Kasi Datun menghadiri acara Peresmian Rumah Restoretive Justice di SMAN 1 Batuan dan Penandatangan kerjasama antara Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH pada sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Sumenep, karena telah mengambil langkah yang tepat untuk pendirian Rumah Restorative Justice (RRJ) di Sekolah.
Kajari menilai, pendirian Rumah RJ di Sekolah, adalah salah satu bentuk kepedualian para penegak hukum terhadap keberlangsungan hukum itu sendiri, yang diharapkan nantinya akan mampu menyelesaikan seluruh permasalah yang ada di tiap-tiap sekolah dengan cara yang adil dan mewakili hati nurani. "Kalau ada masalah di sekolah selesaikan disini (sekolah). Tempat penyelesaian pidana itu tidak harus semuanya di meja pengadilan, maka dengan kehadiran RJ ini, kiranya bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya" ucap Kajari.