Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur launching Mandhapa ‘Rumah Restorative Justice’ di Balai Desa Pabian, Kota Sumenep Kamis, 31 Maret 2022.

Menurut Kajari Sumenep, Trimo, menjelaskan rumah restorative justice sebagai fungsi untuk menyelesaikan perkara pidana atau perdata yang ancaman hukumnya tidak lebih dari 5 tahun. “Restorative justice sendiri itu adalah suatu solusi suatu alternatif untuk penyelesaian suatu perkara pidana yang ada di masyarakat tidak lebih dari 5 tahun,” kata Trimo saat sambutan.

Ini merupakan terobosan hukum yang dicanangkan oleh kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyelasaikan perkara pidanan atau perdata. “Karena selama ini perkembangan hukum semakin hari semakin komplit dan semakin dinamis,” jelasnya.

Dengan harapan adanya rumah restorative justice bisa memberikan kontribusi terhadap masyarakat Sumenep dalam penyelesaikan perkara pidana. Bupati Sumenep Achmad Fauzi, sangat mengapresiasi adanya rumah restorative justice dalam penyelesaikan suatu perkara. “Ini semua dalam rangka agar dapat membantu masyarakat dalam rangka mencari keadilan,” kata Fauzi. Menurutnya, konsep restorative justice yang mengedepankan rekonsolidasi dan pemulihan dan berbasis kebutuhan terhadap korban. “Untuk itulah, semoga apa yang menjadi niat baik kejaksaan untuk bisa bermanfaat kepada masyarakat Sumenep,” pungkasnya.

(Sumber : jatim.santrinews)

Posted in BERITA on Mar 31, 2022.