Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sumenep :
• Barang bukti bisa diambil apabila sudah ada putusan dari proses persidangan / inkcraht. • Dokumen yang dibawa cukup KTP & (dengan surat kuasa apabila diwakilkan). • Pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya.
Call center Barang Bukti Wa : +62 819-1198-5453