Bertempat di Aula Mini Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pegawai Kejaksaan Negeri Sumenep mengikuti seminar nasional secara Daring/virtual dengan tema “Menyongsong Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) Melalui Penguatan Peran Kejaksaan Dalam Mewujudkan Integritas Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang diikuti Kejaksaan Tinggi dan Negeri se-Indonesia dan Peserta kegiatan Seminar Nasional sebanyak 130 orang. Kamis (24/07/2025).
Hadir Sebagai Pembicara/ Narasumber :
- Prof. Dr. Santiar Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung RI.
- Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru besar hukum pidana Undip.
- Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H., Guru besar UNS/ Ketua Komisi Kejaksaan RI
- Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H., FH Undip.
- Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H., FH UI.
- Maidina Rahmawati, S.H., LL.M., Institute for Criminal Justice Reform.
Seminar Nasional ini diharapkan dapat menjadi forum strategis untuk mengkaji secara mendalam dinamika pembaruan hukum acara pidana Indonesia, khususnya dalam konteks penguatan peran Kejaksaan. Melalui dialog konstruktif antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan, diharapan lahir kontribusi nyata bagi penyempurnaan RKUHAP yang responsive terhadap kebutuhan Masyarakat Indonesia masa kini dan masa depan.