Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bpk. Sigit Waseso, S.H., M.H. Beserta para kasi dan staf Kejari Sumenep melaksanakan SEMINAR NASIONAL RUU KUHAP : SOLUSI ATAU MASALAH BARU DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA bersama Jaksa Agung RI Bpk. Sanatiar Burhanuddin secara virtual bertempat diruang vidcon Kejari Sumenep. Senin(16/06/2025).
Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Nasional. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional harus diikuti dengan pembaharuan Hukum Acara Pidananya. KUHAP Tahun 1981 sebagai mahakarya anak bangsa, harus di evaluasi mengikuti perkembangan masyarakat. Pembaruan KUHAP berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
3 Konsep Ideal RUU KUHAP;
- Perlindungan HAM. Sistem pemidanaan nasional idealnya bersifat dinamis dan diperbarui sesusai perkembangan dinamika dan perlindungan HAM.
2.Checks and balances antar subsistem SPP. Reformasi KUHAP mencakup penataan ulang hubungan antar lembaga APH dengan prinsip check and balances dan memperkuat due process of law.
3.Harmonisasi dengan ketentuan Hukum Nasional dan Internasional. Harmonisasi dengan ketentuan konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam penyesuaian sistem hukum nasional.
Prinsip Fair Trial
- Pengakuan HAM atas proses pidana
- Pengawasan ketat terhadap upaya paksa
- Jaminan akses bantuan hukum
Urgensi Pengawasan Penegakan Hukum;
- Pengaturan lebih banyak memberikan kontrol model dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang memadai.
- Pengaturan dimaknai sebagai batasan dalam mewujudkan konsep ideal terhadap berjalannya proses peradilan.
- Penguatan prinsip due process of law, transparansi, dan perlindungan HAM.
“Saya berharap KUHAP yang akan berlaku kedepan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih progresif, yang tidak hanya mempertegas peran aparat penegak hukum sesuai tusi dan wewenang, tetapi memberikan perlindungan terhadap HAM bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.....”-ST Burhanuddin.