AKERNIS BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Sumenep- Bertempat di ruang rapat Kajari Sumenep, Trimo S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, yang didampingi oleh Plh Kasi bidang Tindak Pidana Umum Kejari Sumenep, mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Tahun 2022 bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana secara virtual, dengan mengambil tema tentang “Optimalisasi Pra Penuntutan Sebagai Upaya Penguatan Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum”. Kamis (22/09/22),

Jampidum dalam pengarahannya menyampaikan tanggung jawab jaksa selaku penuntut umum yang meliputi Jaksa harus membangun kasus (case buliding) memberikan petunjuk & mengarahkan penyidik untuk membangun kasus secara utuh, Jaksa tidak boleh terpengaruh dengan bangunan kasus yang dibentuk / dibuat oleh penyidik & tidak boleh dipengaruhi oleh penyidik untuk membangun kasus yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan Jaksa harus melihat secara utuh bangunan kasus tersebut.

Posted in BERITA on Sep 22, 2022.