Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, dilaksanakan pembayaran uang denda perkara TP. Korupsi Pengadaan Gedung Dinkes dan BPMP & KB Pemkab. Sumenep Ta.2014, oleh 4 (empat) orang terpidana yaitu MA (kuasa direksi dari PT. WAHYU SEJAHTERA BERSAMA) selaku pelaksana pekerjaan, M.W selaku direktur PT. WAHYU SEJAHTERA BERSAMA,IM dan ABM ;
Bahwa sebagaimana petikan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :76, 77, 78, 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 21 Nopember 2023, terhadap 4 (empat) orang terpidana tersebut selain di jatuhkan pidana penjara1 Tahun , juga dibebankan masing masing terdakwa untuk membayar Uang Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subs. 1 bulan kurungan ;
Bahwa khusus untuk terpidana IM, dibebankan juga pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp.201.189.959,00 (dua ratus satu juta seratus delapan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh Sembilan rupiah) yang sebelumnya telah dititipkan kepada JPU Kejari Sumenep sebagai pengembalian kerugian negara pada tanggal 25 Juli 2023 ;
Sedangkan untuk terpidana AE selaku PPK pada pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kab. Sumenep TA. 2014, sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 21 Nopember 2023 juga diputus 1 Tahun penjara dan dibebankan uang Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun terdakwa AE tidak melalukan pembayaran uang denda tersebut namun diganti dengan menjalani 1 bulan kurungan sebagai pengganti uang denda ;
Bahwa total jumlah pembayaran Uang Denda oleh para terpidana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.201.189.959,00 (dua ratus satu juta seratus delapan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh Sembilan rupiah) yang di setorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Sumenep