Bahwa sehubungan dengan telah dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Plat Merah di Kabupaten Sumenep terkait dengan dugaan mafia Perbankan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Sumenep telah meningkatkan ke tahap penyidikan pada bidang pidana khusus (berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum sehingga dalam perkara Penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan, dengan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: Print-4/M.5.35/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023). Adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut :

  1. Bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana mafia Perbankan pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Sumenep pada periode tahun 2016 s/d 2017 pada pembiayaan/penyaluran kredit yang dilakukan secara melawan hukum dengan modus operandi sebagai berikut :
  • a. Bermula adanya pihak mengajukan pembiayaan diatas namakan pihak lain/nasabah lain dengan merekayasa antara lain: menggunakan identitas/ nama pihak lain (topengan), melakukan mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka, merekayasa data pekerjaan/ kepemilikan usaha dan data keuangan/pendapatan nasabah agar seolah oleh nasabah layak diberikan pembiayaan dan menggunakan dana pencairan pebiayaan nasabah, sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah.

  • b. Mereferalkan pembiayaan kepada para nasabah untuk membeli properti (rumah, ruko, tanah) dengan melakukan mark up nilai jual beli objek/agunan pembiayaan, merekayasa surat penawaran properti, bukti pembiayaan uang muka, data kepemilikan usaha dan data keuangan/pendapatan nasabah agar nasabah seolah-olah layak diberikan pembiayaan sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah.

  • c. Sehingga akibat yang ditimbulkan berpotensi merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp. 16.325.000.000,- (enam belas milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).

  1. Bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut maka akan dilakukan pendalaman dalam penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk membuat peristiwa menjadi terang dan menemukan tersangka terkait atas perbuatan dugaan mafia perbankan pada Bank Plat Merah di wilayah Kabupaten Sumenep dan untuk memperkuat alat bukti terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi,

Dari penjelasan di atas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep telah memberikan informasi resmi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud.

Posted in BERITA on Oct 23, 2023.