Bertempat di Ruang Kajari Sumenep telah dilaksanakan Perjanjian MOU antara (BPRS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PERSERODA) dengan Kejaksaan Negeri Sumenep yang diwakili oleh Bpk. Sigit Waseso, S.H., M.H. Didampingi Kasi Datun Bpk. Slamet Pujiono, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional Ibu Nur Fajjriyah, S.H. Beserta staf datun tentang penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selasa (23/06/2025).
Tujuan perjanjian MoU DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara) dengan BPRS adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan oleh BPRS dalam menghadapi masalah hukum tersebut.