Kejaksaan Negeri Sumenep menggelar acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang berlangsung di Balai Desa Beluk Raje, Kecamatan Ambunten dengan diikuti sebanyak 36 Kepala Desa dari dua Kecamatan yakni, Kecamatan Ambunten dan Kecamatan Pasongsongan, Kamis (29/9/2022).
Pada pembukaan acara, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Miskun Legiono mengatakan, kegiatan penhum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang dikemas pada Jaksa Jaga Desa diharapkan bisa memberikan pemahaman hukum terhadap semua Kepala Desa saat hendak mengambil langkah dan menentukan kebijakan pembangunan di Desa masing masing.
“Ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari kegiatan Jaksa Jaga Desa yang sudah di launching di Desa Paberasan oleh Bapak Kajari dan Pak Bupati beberapa waktu lalu. Karena pada waktu itu tidak semua Kades bisa kami undang, maka pada hari ini kami helat acata penhum ini” katanya.
Sementara itu, Jaksa Kejari Sumenep Nur Fajriyah dalam materinya menyinggung, pentingnya Kepala Desa bersinergi dengan seluruh elemen untuk membangun Desa nya. Itu karenanya Nur mengingatkan agar Kepala Desa melakukan langkah langkah antisipasi dalam menentukan kebijakan untuk membangun desa.
“Sejauh ini, sudah ada dua rumah restorative justice yang diresmikan Kejaksaan. Satu di Desa Pabian, satunya lagi di Kampus Unija. Sedang rumah adhyaksa atau rumah rehabilitasinya ada di RSUD Moh Anwar” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi, SH.MH mengingatkan agar semua Kepala Desa berhati hati dalam mengambil keputusan berkaitan dengan bantuan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat agar tidak sampai terjerat hukum.
“Saya minta kepada seluruh Kepala Desa di Sumenep, agar sebelum melakukan pekerjaan atau saat hendak menyusun RAPBDes lakukan terlebih dahulu konsultasi dengan kami (Kejaksaan). Karena disinilah pentingnya ada Jaksa Jaga Desa yang kita lakukan MoU bersama” tegasnya.