pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 Wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jln. KH. Mansyur No. 54 Sumenep, telah dilakukan penyitaan uang Tunai sebesar Rp. 1.130.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah) oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumenep, hal tersebut sebagai hasil tindak lanjut pengembangan penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit atau Pembiyaan oleh Bank Plat Merah Sumenep Tahun 2016 dan 2017.

Bahwa Jaksa Penyidik Kejari Sumenep telah melakukan penyitaan Uang tunai sebesar Rp. 1.130.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit atau Pembiyaan Oleh Bank Plat Merah Sumenep Tahun 2016 dan 2017 yang disita dari saksi MM, dimana berdasarkan hasil audit telah ditemukan Kerugian Negara sebesar 20 Milyar lebih.

Sebelumnya, Kejari Sumenep juga berhasil menyita uang sebesar 856 juta dari saksi yang berbeda, langsung ke kantor Kejari Sumenep.

Posted in BERITA on Feb 13, 2024.