PRESS RELEASE:
Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 15.40 Wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jln. KH. Mansyur No. 54 Sumenep, Bahwa dalam perkembangan penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit atau Pembiyaan pada Bank Plat Merah di Sumenep Tahun 2016 dan 2017.
Penyidik Kejari Sumenep telah melakukan penyitaan Uang tunai sebesar Rp. 856.000.000,- (delapan ratus lima puluh enam juta rupiah) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit atau Pembiyaan Oleh Bank BNI Syariah Cabang Sumenep Tahun 2016 dan 2017 yang Disita dari saksi SA dan berdasarkan hasil audit telah ditemukan Kerugian Negara sebesar 20 M lebih.