Info Pelaksanaan Lelang : Hari : Rabu Tanggal : 27 Maret 2024 Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran Batas Akhir Waktu Penawaran : 27 Maret 2024 Pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB) Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan atau lelang.go.id Tempat Lelang : KPKNL Pamekasan, Jalan Stadion No. 104, Pamekasan Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Syarat-Syarat Lelang :
- Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada website diatas;
- Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman;
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Pamekasan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat website di atas dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri;
- Penawaran Lelang : a. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang dan telah memenuhi persyaratan; b. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan Nilai Limit dan dapat dikirimkan berkali kali sampai dengan batas waktu pengajuan penawaran.
- Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan Bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
- Objek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya “as is” dengan segala konsekuensi termasuk biaya-biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang yang dibeli;
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun terhadap Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dan KPKNL Pamekasan;
- Barang yang akan dilelang dapat dilihat pada Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada jam kerja.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada jam kerja atau KPKNL Pamekasan