Sumenep –Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, S.H.,M.H di dampingi Plh Kasi Pidum , serta turut hadir melalui zoom Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Wakajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda Kejati Jatim mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) perkara Narkotika kepada Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) yang diikuti oleh DIT Oharda dan DIR Napza pada Jampidum Kejaksaan Agung secara Virtual, Rabu (19/10/2022).

Perkara Narkotika yang diajukan untuk mendapatkan Rehabilitasi kedalian restorative justice, dimana perkara dari Kejari Sumenep atas nama tersangka I. Abdullah Bin Abduh dan II. Firdaus Bin Mohamad Kholik menjadi penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama dengan Ilik dan Faila (melarikan diri dan belum tertangkap).

Setelah melalui proses expose, perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan RJ dan secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jam Pidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutannya untuk mendapatkan RJ dengan dibawa ke Balai Rehabilitasi Adhyaksa djRSUD Dr Moh Anwar Sumenep dan agar para Kajari segera menyelesaikan administrasi penghentiannya.

Posted in BERITA on Oct 19, 2022.