Pada Hari Selasa Tanggal 29 November 2022 Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Dua orang itu diantaranya berinisial AY (45), dan MS (43) warga Kabupaten Sumenep atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. SUMEKAR pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines dan kapal tongkang Tahun Anggaran 2019. Trimo Kajari Sumenep memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Dengan penetapan dua tersangka ini, kita berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat," pungkasnya

Posted in BERITA on Dec 01, 2022.