Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 22.10 Wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jln. KH. Mansyur No. 54 Sumenep, telah ditetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dilanjut dengan penahanan di rutan Sumenep, SB pihak swasta ,EF pimpinan Wilayah Indonesia Timur Bank Plat Merah Tahun 2017, dan TL mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Plat Merah Sumenep Tahun 2016 2017 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan Pada Bank Plat Merah Sumenep Tahun 2016 Dan 2017 oleh Tim Penyidik Kejari Sumenep.

Bahwa dalam perkembangan penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan Pada Bank Plat Merah Sumenep Tahun 2016 Dan 2017 penyidik Kejari Sumenep melakukan ekspose/ gelar perkara dan menetapkan SB,EF, dan TL sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor Print 01/M.5.35/Fd.2/02/2024 , Nomor Print 02/M.5.35/Fd.2/02/2024 , Nomor Print 03/M.5.35/Fd.2/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Kelas IIb Sumenep.

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Atau Pembiyayaan Pada Bank Plat Merah Sumenep Tahun 2016 Dan 2017, saat ini sudah ada 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan berintegritas

Posted in BERITA on Feb 20, 2024.