SUMENEP- Pada hari Senin 19 April 2022, sekitar pukul 11.00 wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumenep Bapak Trimo, S.H.,M.H, (Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep), telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Agus Purwanto A.Ptnh., S.H., M.H. (Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep) Hal tersebut ditandai dengan penadatanganan nota kesepahaman atau disebut Memorandum of Understanding (MoU) anatara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep bersama Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sumenep, Jawa Timur.
Kerjasama tersebut dimaksud untuk mendampingi instansi Negara, seperti BPN Sumenep dalam menghadapi perkara ataupun gugatan hukum yang berhubungan dengan urusan Perdata dan Tata Usaha.
“Kerjasama ini kita bangun khusus di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuannya kita ingin memberikan pelayanan atau pendampingan hukum bagi BPN Sumenep atau instansi pemerintah” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, dalam sambutannya di Aula MA Rahman, Selasa (19/4/2022).
“Jadi pada intinya kita akan sama-sama, memberikan pendampingan hukum bagi BPN Sumenep, khususnya yang berkaitan dengan urusan atau perkara pertanahan” ucap Kajari.
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep, Agus Purwanto menyambut baik kerjasama bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejari Sumenep.
Ia menilai, kehadiran Kejari Sumenep untuk pendampingan hukum terhadap BPN Sumenep di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuatu yang sangat penting.
“Sebab memang tidak bisa kita pungkiri jika pada suatu saat terjadi pihak (kami) BPN Sumenep ini digugat oleh pihak-pihak yang berurusan dengan pertanahan tentu kehadiran Kejari dalam hal ini bidang hukum perdata dan tata usaha sangat berarti” katanya.
Kepala BPN Sumenep itu berharap tidak sampai ada kejadian yang berurusan dengan gugatan terhadap pihaknya, sehingga akan lebih focus memberikan pelayanan bagi masyarakat umum.
“Kalau kita di BPN Sumenep ini tentu tetap berharap tidak akan ada gugatan atau perkara perdata, kendatipun ada kita juga sudah pasti akan melakukan pendekatan terlebih dahulu dan pastinya sesuai arahan pihak Kejaksaan” tukasnya.
Selanjutnya dalam acara tersebut, dilakukan penandatanganan MoU antara pihak Kejari Kabupaten Sumenep bersama BPN Sumenep.