Selasa 06 Juni pukul 15.20 WIB bertempat di Ruang Rapat Graha Aryawiraraja Kantor Bupati Sumenep Jl. DR. Cipto No.33, Gudang, Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah dilaksanakan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep yang dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sumenep dan Seluruh OPD Kabupaten Sumenep.
Dalam sambutannya Kajari Sumenep Trimo,S.H.,M.H menyampaikan, nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dengan Kejaksaan Negeri Sumenep adalah langkah penting yang menunjukkan jalinan kerjasama lintas sektoral yang merupakan sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan sinergitas dan menjaga supaya semua agenda pembangunan dapat terlaksana dengan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sumenep.
Dan Bupati Sumenep mengucapkan terimakasih atas kesediaan dan kehadiran dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep guna melaksanakan Penandatanganan kerjasama Hukum Perdata Antara Kejaksaan Negeri Sumenep dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Kami berharap dengan adanya kerjasama dalam hukum perdata ini untuk menjadi dasar kepada para pimpinan OPD untuk memberikan pondasi dalam hal mengambil langkah langkah kebijakan untuk mengambil keputusan kedepannya.