Pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 09.55 WIB bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bapak Trimo, S.H., M.H bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep.
bahwa pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum,Tindak Pidana KAMTIBUM (Keamanan dan Ketertiban Umum) dari bulan November s/d Desember 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : Perkara Narkotika sebanyak 11 perkara, dengan rincian sebagai berikut: a) Terpidana : 13 Orang b) Sabu : 2.020,4 Gram c) Pil logo Y : 16 Butir d) Handphone : 11 Unit e) Bong/ Alat Hisap : 1 Buah Perkara pelanggaran KAMTIBUM (Keamanan dan Ketertiban Umum) sebanyak 5 perkara dengan rincian sebagai berikut: a) Terpidana : 6 Orang b) Handphone : 1 Unit c) Pakaian : 7 Buah
Proses pemusnahan untuk barang bukti berupa Hand Phone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan Martil serta pakaian di bakar di dalam Drum, untuk pakaian dibakar dalam drum;
kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dalam pasal 270 KUHAP. Dilakukannya pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat dipakai lagi dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggungjawab.