Pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 10.20 WIB bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bapak Sigit Waseso, S.H., M.H. Bersama Forkopimda Kab. Sumenep.

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak hanya melakukan eksekusi terhadap pidana badan, Kejaksaan Negeri Sumenep juga melaksanakan eksekusi terhadap Barang dalam penanganan perkara yang sudah Inkracht yaitu periode Bulan November 2024 s/d Desember 2024 sebanyak 16 perkara dengan jumlah terpidana 19 orang.

Posted in BERITA on Nov 21, 2024.