Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.55 WIB bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bapak Trimo, S.H., M.H yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sumenep

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak hanya melakukan eksekusi terhadap pidana badan, Kejaksaan Negeri Sumenep juga melaksanakan eksekusi terhadap Barang dalam penanganan perkara yang sudah Inkracht yaitu periode Bulan Maret 2023 s/d Oktober 2023 sebanyak 70 perkara dengan jumlah terpidana 78 orang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perkara Narkotika sebanyak 31 perkara, dengan rincian sebagai berikut: a) Terpidana : 35 Orang b) Sabu : 41.06 Gram c) Pil logo Y : 377 Butir d) Handphone : 18 Unit e) Bong/ Alat Hisap : 29 Buah
  2. Perkara pelanggaran KAMTIBUM (Keamanan dan Ketertiban Umum) sebanyak 39 perkara dengan rincian sebagai berikut: a) Terpidana : 43 Orang b) Senjata Tajam : 06 Bilah c) Handphone : 5 Unit d) Pakaian : 15 Buah e) Rokok : 70 Bal f) Alat – alat : 12 Buah g) Minuman Keras : 7 Dus

 Proses pemusnahan untuk barang bukti Senjata Tajam dan tongkat dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong, miras dengan cara dituang keseluruhan kedalam ember,kemudian untuk barang bukti berupa Hand Phone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan Martil serta pakaian di bakar di dalam Drum

Posted in BERITA on Oct 24, 2023.