Pada Hari Rabu 30 November 2022 Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura memusnahkan Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. BB tersebut hasil kejahatan periode Juli-November 2022, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu didominasi kasus narkotika dan psikotropika sabu seberat 239,31 gram dan Pil Logo Y sebanyak 3.376 butir. Disusul perkara oharda yakni beras oplosan sebanyak 16,35 ton.
Kajari Sumenep Trimo SH. M.h memaparkan, pemusnahan BB itu sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana 113 orang.
Dia merinci, perkara yang ditangani dari pemusanahan itu, narkotika dan psikotropika 64 perkara. Rinciannya, sabu sebanyak 239,31 gram, Handphone 53 unit, bong/alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang. Diterapkan pasal 127 ada 46 orang, pasal 112 sebanyak 13 orang, empat orang pasal 114, pasal 196 dan 197 ada satu orang dengan rata-rata tahanan 3 tahun perjara.
Kemudian perkara terhadap Oharda (orang dan harta benda) ada 29 perkara. Meliputi terpidana 39 orang, senjata tajam 8 bilah, pakaian 32 buah dan 15 buah alat-alat.
Lebih jauh Trimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.