Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 Kejaksaan Negeri Sumenep menggelar pemusnahan barang bukti dari 207 perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bumti sejak Maret 2021 - Juli 2022 ini dibakar di halaman kantor Kejari Sumenep pada hari Selasa pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Pada kesempatan siang ini kami Kejaksaan Negeri Sumenep melaksanakan kegiatan pemusnahan batang bukti, dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumenep yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kajari Sumenep, Trimo.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan pihaknya itu dari berbagai perkara dari bulan Maret 2021 - Juli 2022 dan didominasi perkara narkoba.

"Dari 207 perkara, yang paling banyak perkara itu didominasi dari perkara pelanggaran UU tentang narkoba. Yakni 124 perkara," ungkapnya.

Rinciannya, dari 124 perkara kasus narkoba itu diantaranya sabu sebanyak 238,86 gram.

Selain itu juga, hp 112 unit, alat hisap 57 buah, terpidana 141 orang, pasal 127 ; 53 orang, pasal 112 : 68 orang, pasal 114 : 2 orang dan rata - rata tahanan 3 tahun. Selanjutnya, sebanyak 83 perkara Kamtibum dengan rincian terpidana 106 orang, senjata tajam 30 orang, pakaian 82 buah dan miras 1 dus.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala PN Sumenep, Kapolres Sumenep, Asisten 3 pemkab Sumenep, Dandim 0827/Sumenep diwakili dan Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep.

Posted in BERITA on Jul 19, 2022.