Bertempat di Aula Mini kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Para kasi , Kasubagbin, Kaur TU serta Staf bidang masing masing mengikuti acara Webinar secara daring/virtual dengan tema ”Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil Dengan Jabatan Fungsional Yang Memiliki Kekhususan” dalam rangka upaya Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa. Rabu (27/08/2025).
Webinar secara daring/virtual dengan tema ”Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil Dengan Jabatan Fungsional Yang Memiliki Kekhususan” bertujuan untuk mensosialisasikan urgensi pengaturan khusus kepegawaian Jaksa, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis guna mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, modern, dan berorientasi kinerja.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya tata kelola kepegawaian yang adaptif dan kolaboratif, sejalan dengan visi pembangunan hukum nasional serta agenda reformasi birokrasi. Kebijakan kolaboratif ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan keselarasan dengan sistem kepegawaian nasional.
Bahwa melalui regulasi ini, Kejaksaan berharap dapat mengisi kekosongan hukum, menyinkronkan berbagai aturan yang sudah tidak relevan, serta memperkuat kapasitas SDM Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Langkah ini juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya tujuan ke-16, yaitu memperkuat masyarakat yang inklusif dan damai, menyediakan akses keadilan bagi semua, serta membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.