Bertempat di Aula Mini kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Para Kasi, Kasubagbin,dan Kaur Tu beserta Staf pada Kejati Sumenep ikut serta pada acara seminar nasional secara daring/virtual dengan tema ”Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana” dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025. Senin (25/08/2025).
Bahwa Kedudukan Kejaksaan dalam penyelenggaraan negara menjadi sangat penting , selaku penghubung antara masyarakat dengan negara dalam hal menjaga tegaknya hukum dan norma yang berlaku, serta menempatkan Kejaksaan sebagai constitusional importance yaitu badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
seminar ini tidak hanya sekadar wadah berbagi pemikiran, melainkan juga momentum untuk memberikan tawaran solusi yang kritis dan analitis dalam rangka memberikan sumbangsih dalam perkembangan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Oleh karena itu, peran jaksa penuntut tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memutuskan kapan penggunaan hukum pidana diperlukan, yang semakin memperkuat posisi mereka sebagai subjek hukum yang dominan dalam hubungan hukum yang asimetris ini..