Rabu, 01 Februari 2023 Kepala Seksi Intelijen berserta staff mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dapam rangka tindak lanjut arahan Presiden. Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, dan para Kepala Seksi Intelijen.
Dalam arahannya, laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri. JAM Intel juga menyampaikan penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat, dan tuntas, serta jangan sampai berulang tahun atau berlarut-larut yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Fungsi intelijen sebagaimana perintah Jaksa Agung agar intelijen menjadi supporting tentang Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada pimpinan.