Pada hari kamis 8 September 2022 bertempat dibalai Desa Paberasan Kabupaten Sumenep Kejaksaan Negeri Sumenep melaunching program ‘Jaksa Jaga Desa’ di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Achmad Fauzi, Kajari Trimo, Wakapolres Kompol Soekris, Inspektur Inspektorat, Titik Suryatik, Forkopimda, Forpimka serta Kepala Desa Se-Sumenep.

Launching program Jaksa Jaga Desa ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Achmad Fauzi bersama Kajari Sumenep Trimo.

Kajari Sumenep Trimo menjelaskan, dasar kegiatan Jaksa Jaga Desa sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang didalamnya terdapat perdata yang notabeninya mengawal Dana Desa (DD).

Dana Desa itu kata Trimo dari APBN yang menyangkut keuangan Negara maka harus dikawal agar tepat sasaran sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“DD ini butuh pengawalan dan pendampingan agar hasilnya tepat sasaran dan sesuai dengan harapan bersama,” terangnya

Kemudian, lanjutnya, Di Desa banyak program yang perlu dilakukan pendampingan seperti pengadaan barang dan jasa. Mulai dari swakelola dan lainnya perlu didampingi.“Kegiatan apa saja yang perlu dikoordinasikan, kita beri arahan,” jelasnya

Ia memaparkan, program itu seirimg dengan pemerintah pusat yang setiap tahun menggelontorkan dana sebesar Rp68 Triliun untuk Desa di Indonesia. Di masing-masing desa mayoritas mendapat sebesar Rp800 juta di tahun 2022.

Posted in BERITA on Sep 08, 2022.