Rabu 25 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura resmi menahan 2 orang tersangka mantan pejabat PT. Sumekar dalam dugaan korupsi pengadaan kapal Rp 9 Miliar pada Tahun 2019. "Hari ini Kejaksaan Negeri Sumenep resmi menahan dua orang tersangka," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MS, Direktur Utama PT Sumekar kala pengadaan kapal itu terjadi dan AY, manager keuangan PT. Sumekar kala itu. Untuk diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir Agustus 2022. Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 saksi. Salah satunya, yakni mantan Bupati Sumenep. Pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut. Kemudian pada Rabu (19/10/2022) Satuan Khusus Kejari Sumenep melakukan penggeledahan di kantor PT Sumekar, di Jalan Raya Trunojoyo Sumenep. Penggeledahan tersebut dipimpin Kasi Intelijen, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Suryahadikusuma. Penggeledahan dilakukan di ruangan Direktur PT Sumekar, dan di beberapa ruangan lain. Satuan khusus tersebut memeriksa tempat penyimpanan berkas-berkas penting yang dibutuhkan. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, pembelian kapal itu terjadi pada 2019.

Posted in BERITA, INFORMASI on Jan 26, 2023.