Pada hari Rabu 27 Juli 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumenep telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Kerjasama antara PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang di mana MoU di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumene Trimo, S.H., M.H. dan Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep Bapak Hairil Fajar.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sumenep, Jaksa Pengacara Negara, dan pejabat di jajaran PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) Kabupaten Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, S.H., M.H. mengungkapkan, dengan MoU itu antara Kejari Sumenep dengan PT. BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda) Kabupaten Sumenep akan terus bersinergi dalam bidang hukum dan tata usaha negara.

"Kita selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum" ungkat Kajari Sumenep.

Persiapan jaksa pengacara negara dimaksut guna mengoptimalkan peran jaksa pengacara pada jajaran bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam mendukung pembangunan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Jaksa pengacara negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, daerah, BUMN maupun BUMD.

"Harapan kami setelah penandatangan nota kesepahaman ini, dapat segera diwujudkan dengan kegiatan kongkret berupa bantuan hukum maupun pendampingan hukum secara keperdataan dan tata usaha negara kepada PT BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep" tutup Kajari Sumenep Trimo, S.H., M.H.

Posted in BERITA on Jul 27, 2022.