Krjaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan kerugian negara atas pembelian kapal yang dilakukan Pt Sumekar dengan penyedia PT Fajar Indah Lines tahun 2019 silam.
Dengan dikembalikannya uang sebesar Rp 2,68 miliar (Dua miliar enam ratus delapan puluh juta), dari dua tersangka yakni HM (66) dan SK (59) yang keduanya pasangan suami istri dari Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH menyampaikan bahwa pengembalian uang 2,6 miliar lebih tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada minggu lalu di rutan klas IIB Sumenep.
“Hari ini, kami terima pengembalian keruagian negara atas pemebial kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK, yang merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines, ini merupaka iktikad baik dari tersangka” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Senin (19/6/2023).
Namun demikian kata Kajari pengembalian uang Rp 2 miliar lebih tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah dalam penyidikan tim Jaksa penyidik Kejari Sumenep.
“Pengembalian uang dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka, tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya” ungkap Kajari.
“Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja terlibat di dalam pembelian kapal ini, dan harus ada kejelasan hukum, untuk kapal tongkang ini sendiri-sendiri nanti, ada tersangka lain nati ya, kita tunggu saja”
“Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank mandiri Cabng Sumenep, sebagai sitaan dari Jaksa penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan nanti ke Pengadilan Pidkor di Surabaya untuk segera di sidangkan” terangnya.
Sedang untuk tersagak AZ, mantan Direktur Operasional PT Sumekar tahun 2019 yang sudah ditetapkan sebagai DPO, Kajari meminta agar siapapun yang menemukan untuk segera melapor.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, seharusnya AZ ini memenuhi dan menghargai Jaksa penyidik, maka dengan ini kami sampaikan silahkan melapor jika ada yang mengetahui keberadaan tersangaka AZ” pungkasnya.