Pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menyelesaikan Perkara KDRT Warga Kepulauan Kangean Melalu Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Sumenep. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bpk. Trimo, S,H., M.H. dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pelaku KDRT Riki Ariyanto telah mengakui kesalahannya yang telah melakukan KDRT terhadap istrinya beberapa waktu yang lalu dan sudah meminta maaf dengan disaksikan oleh para tokoh serta keluarga pasangan suami istri tersebut.
Riki Ariyanto,berterimakasih kepada para Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk perkaranya diselesaikan melalui pengampunan hukum yaitu Restorative Justice (RJ).
Jadi ini salah satu upaya kita untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. Artinya tidak serta merta setiap masalah hukum itu diselesaikan melalui pengadilan. Namun Kejaksaan juga punya hak untuk menghentikan atau melanjutkan setiap perkara selama ada kesepakatan kedua belah pihak untuk penghentian dan ancaman hukumannya tidak di atas 5 tahun dan tidak pernah dipenjara.