Kejaksaan Negeri Sumenep secara resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Bank plat merah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumemep Trimo mengatakan, tersangka seorang perempuan berinisial AI (31) resmi ditahan dan dititipkan di rumah tahanan klas II B Sumenep.
"Tersangka kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dari pemeriksaan penyidik, sudah memenuhi dua unsur alat bukti," jelasnya, Rabu (20/7/2022).
Yang bersangkutan disangkakan melanggar Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
"Tepatnya Pasal 2 (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Modusnya, sejak tahun 2016-2018, AI mencatut nama-nama warga yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk diajukan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu juga program Kupedes, untuk mendapatkan pinjaman.
"Tersangka menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai di Bank plat merah tersebut, dan mengambil uang dari pinjaman itu. Jadi seolah-olah yang meminjam masyarakat, padahal uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkap Kajari Sumenep.
Atas tindakannya tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian diatas Rp 500 juta. Untuk lebih tepatnya Kejari Sumenep tandas Trimo sudah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur.
"Kami berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum AI,"