Pada Hari Rabu Tanggal 18 Juni 2025 Bertempat di ballroom Grand Mercure Malang Mirama, Jl. Raden Panji Suroso No.7, Malang, Jawa Timur, Kasi Intel Kejari Sumenep Bpk. Moch Indra Subrata, S.H., M.H. Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur bersama Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto (Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam) selaku penanggungjawab.
Bahwa pentingnya kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi yang dijamin UU No. 40/1999, namun dihadapkan pada tantangan berupa penurunan IKP Jawa Timur dari 76,55 (2023) menjadi 67,45 (2024) akibat tiga faktor utama: (1) lingkungan fisik-politik (intimidasi jurnalis), (2) ekonomi (krisis media lokal), dan (3) hukum (penegakan represif). Solusi kolaboratif diajukan melalui pendekatan BEJO’S (Struktural-Finansial-Teknologi-Kultural-Lokalitas), termasuk penguatan Permenkominfo No.4 Tahun 2024 tentang kemitraan pemerintah-media, pelatihan wartawan, dan mediasi melalui Dewan Pers. Polri menekankan perlindungan jurnalis berdasarkan MoU dengan Dewan Pers, sementara Kejaksaan mengingatkan keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.
Forum menyepakati perlunya sinergi tripartit (pemerintah-APH-media) untuk membangun ekosistem pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan, dengan fokus pada literasi digital, transparansi informasi, serta pencegahan hoaks dan kekerasan terhadap insan pers.