Kasi intel Kejari Sumenep Bpk. Moch. Indra Subrata, S.H., M.H. Menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Masa Jabatan 2024-2029. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.Yang bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 4 Kantor DPRD Kabupaten Sumenep.
Pengucapan Sumpah/Janji PAW anggota DPRD merupakan proses resmi pengangkatan anggota pengganti yang wajib dilakukan sesuai aturan dan tata tertib DPRD. Sinergi dan koordinasi anggota DPRD baru dengan pemerintah daerah sangat diharapkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas legislatif serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep secara optimal.