Pada hari Jumat 1 Juli 2022 Kajari Sumenep meresmikan Balai Rrhabilitasi Adhyaksa di rumah sakit RSUD Dr. H. MOH.AnwarPeresmian kali ini juga di barengi dengan peresmian balai rehabilitasi yang ada di Jawa Barat dimana langsung diresmikan oleh Menkopolhukan dan Jaksa Agung yang diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Sumenep secara Virtual melalui Zoom meeting.
Pada kesempatannya Kajari Sumenep Bapak Trimo, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa perkembangan perkara tindak pidana narkotika saat ini sangat mengkhawatirkan. Saat ini lapas dan penjara penuh dengan para napi yang kebanyakan perkara adalah tindak pidana narkotika. Dari sekian perkara narkitika paling banyak dan rata-rata didominasi perkara penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana juga yang terjadi di kabupaten sumenep. Dari beberapa perkara yang ditangani kejaksaan negeri sumenep paling banyak yang ditangani adalah perkara narkotika atau penyalahguna narkotika. Selain itu juga kondisi lapas saat ini juga dalam kondisi yang over kapasitas sehingga hal tersebut perlu untuk dicarikan solusi.
Asas dominus litis yang dimiliki jaksa mempunyai peran sangat besar dalam proses penegakan hukum yakni jaksa yang dapat menentukan apakah kasus dapat atau tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana menurut hukum acara pidana, sehingga dengan itu bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang modern humanis dengan pendekatan keadilan restoraktif melalui suatu alternatif penghukuman tanpa menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan asa peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dan sebagai upaya pelaksanaan pemulihan pelaku dan korban.
Bersama itu guna melaksanakan arahan presiden republik indonesia kejaksaan republik indonesia telah mengeluarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Menindaklanjuti peraturan kejaksaan republik indoensia tersebut, kejaksaan republik indonesia juga mengeluarkan pedoman jaksa agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tersebut maka kejaksaan republik indonesia pada hari ini telah meresmikan “balai rehabilitasi adhyaksa” di seluruh indonesia, bersama itu pula di kabupaten sumenep kami kejaksaan negeri sumenep bekerja sama dan didukung penuh pemerintah daerah kabupaten sumenep dalam hal ini bupati sumenep akan meresmikan pembentukan “balai rehabilitasi adhyaksa kabupaten sumenep. Hal ini juga merupakan pengejawantahan kewenangan penuntut umum untuk menempatkan terdakwa penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika ke dalam panti rehabilitasi medis dan/atau sosial (vide pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) peraturan pemerintah no. 25 tahun 2011 tentang tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika), pada proses penuntutan. Bapak ibu yang saya hormati.
Kerjasama kejaksaan negeri sumenep dengan pemerintah daerah sumenep dalam pembentukan rumah balai rehabilitasi adhyaksa kabupaten sumenep adalah merupakan bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas perkara nartika dan baik masyaralat dan aparatur pemerintah dapat menjalankan perannya masing-masing dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Dengan pembentukan balai rehabilitasi adhyaksa kabupaten sumenep harapannya para korban pencandu narkotika harus direhbilitasi atau dipulihkan supaya tidak lagi dan berhenti berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika. Dengan mengurangi jumlah penyalahguna narkotika diharapkan pemberantasan narkotika dapat terlaksana.
Dengan terbentuknya dan peresmian balai rehabilitasi adhyaksa kabupaten sumenep dapat menjawab kesulitan yang dirasakan jaksa dalam melaksanakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, menyangkut ketersediaan tempat yang sangat terbatas dan tidak merata diseluruh indonesia sehingga dengan didirikannya balai rehabilitasi adhyaksa ini, diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi jaksa dalam mengimplementasikan pedoman jaksa agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa ,dan diharapkan dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh indonesia untuk dapat direhabilitasi khususnya di wilayah kabupaten sumenep.