Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bpk. Sigit Waseso, S.H., M.H. ikut hadir pada acara seminar dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia. Seminar tersebut dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan ini di selenggarakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) yang bertempat di Aula Keadilan, Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo FH Unair. Yang dihadiri oleh Wakajati Jatim, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur beserta jajaran, serta Dekan FH Unair, serta para akademisi, praktisi hukum, dan tamu undangan dari berbagai kalangan pada Senin (25/08/2025).

Dalam sambutannya sebagai keynote speaker, Kajati Jatim menegaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan instrumen strategis yang memungkinkan penundaan penuntutan terhadap pelaku, khususnya korporasi, yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, selama memenuhi kewajiban dan syarat tertentu. “Skema Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA memberikan dua keuntungan besar bagi negara: pemulihan kerugian dan pencegahan tindak pidana serupa,” ujar Kajati Jatim.

Forum ini menjadi langkah konkret Kejati Jatim dalam memperkuat peran jaksa sebagai pengendali perkara melalui paradigma penegakan hukum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan. Dengan mengoptimalkan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA, diharapkan kepercayaan publik meningkat dan kepentingan bangsa dapat terlindungi secara menyeluruh.

Posted in BERITA on Aug 25, 2025.