Para Jaksa dan CaJak pada Kejari Sumenep bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bpk. Sigit Waseso, S.H., M.H. melaksanakan “Dinamika Kelompok” membahas dan mendalami peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia pada KUHP yang baru. Senin (23/06/2025).

KUHP menjelaskan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari yang ringan hingga berat, serta unsur-unsur yang perlu dipenuhi untuk dapat disebut sebagai tindak pidana. KUHP juga mengatur berbagai jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan.

Dengan memahami KUHP, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta menghindari perbuatan yang dapat melanggar hukum. Pemahaman tentang KUHP juga penting bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Posted in BERITA on Jun 23, 2025.