SUMENEP (12/04/2022) Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1443 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tetap gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Plat Merah.

Kali ini, korp Adhyaksa ini telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) untuk mengusut dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang berada di Kota Keris.

Bahkan penyidik Kejari Sumenep tengah mengendus adanya dugaan kerugian negara itu hingga miliaran rupiah dalam perkara kasus ini.

Dana miliaran rupiah itu diduga digarong dari uang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDes) dari Tahun 2015 - 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh oknun pejabat Bank Plat Merah ini dengan menggulirkan dana melalui program KUR untuk para UMKM.

"Ternyata para pejabat di salah satu bank plat merah ini menyalahgunakan kewenangannya, dalam penyaluran program KUR itu tidak disalurkan sebagai mana mestinya. Tapi digunakan oleh pihak bank itu sendiri dengan cara pemalsuan identitas, usaha, agunan dan buku tabungan Dan ini adalah permohonan yang fiktif," tegas Kajari Sumenep, Trimo di Aula.

Dalam perkara kasus ini kata Trimo, pihaknya meminta tim penyidik untuk benar-benar bekerja keras dan kerja cerdas dalam mengungkap, mengumpulkan sejumlah bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara kasus kredit fiktif miliaran rupiah tersebut.

"Mulai hari ini surat perintah penyidikan (DIK) sudah diterbitkan dan kedepan Nanti akan kita tetapkan para tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, karena selama ini kerugian negara yang ditemukan tim penyidik diatas satu milliar lebih" ungkapnya.

Untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan kasus ini katanya, ia memberi deadline waktu 28 hari maksimal sejak hari ini.

"Biar peristiwa ini benar-benar terang, tim penyidik akan mengumpulkan sejumlah alat bukti dulu untuk menetapkan tersangkanya," pungkasnya.

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo saat memberikan keterangan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

Posted in BERITA on Apr 12, 2022.