Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajari Sumenep Trimo, S.H.,M.H pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, didampingi Kasi Pidum telah melaksanakan expose di hadapan Bapak JAMPIDUM dan KAJATI JATIM melalui sarana virtual dengan mengajukan perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif , yaitu Perkara Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Sumenep
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
- Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.