pada hari Rabu 14 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep telah di melaksanakan ekspose perkara MASHODI bin H.ADUR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ,Tersangka HARSONO Bin RAHMO yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dan tersangka ANDRIYANTO Bin SUHARTO yang disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hadir dalam acara kegiatan sebagai berikut :
• Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana • Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani,S.H.,M.H • Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum • Kepala Kejaksaan Jawa Timur M • Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur • Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bpk. Trimo, SH.MH • PLH Kepala Seksi Pidana Umum • Jaksa Penuntut Umum • Jaksa Penuntut Umum
Kegiatan Ekspose perkara MASHODI bin H.ADUR yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ,Tersangka HARSONO Bin RAHMO yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dan tersangka ANDRIYANTO Bin SUHARTO yang disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersebut dilaksanakan secara virtual dengan JAM PIDUM Dr.Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
Alasan pendukung pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
- Tersangka belum pernah dihukum
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
- Proses perdamaian dilakukan secara suka rela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
- Pertimbangan sosiologis
- Masyarakat merespon positif
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuar dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 dan Surat Edaran JAM PIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.