Pada hari selasa 11 Oktober 2022 Bertempat di Rumah Restirative Justice Universitas Wiraraja Sumenep Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo , S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidum, Jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Sumenep melaksanakan Ekspose perkara Narkotika.
Dalam ekspose tersebut di hadiri Oleh Rektor Universitas Wiraraja Sjaifurrachman S.H.,C.N.,M.H. beserta jajaran serta para Tokoh yang ada di Kabupaten Sumenep meliputi BNNK Sumenep, Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, DPC NU, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sumenep, dan tokoh masyarakat lainnya
Dalam ekspose tersebut menyatakan bahwa semua pihak tersebut setuju apabila tersangka yang terjerat kasus narkoba berdasarkan keadilan restoratif perlu dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa RSUD Dr Moh Anwar Kabupaten Sumenep
Sebelum itu perlu untuk diajukan ekspos kepada Jaksa Agung Melalui JAM PIDUM untuk meminta persetujuan dan petunjuk lebih lanjut.