Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sumenep telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Pengembalian Barang Bukti: • Barang bukti bisa diambil apabila sudah ada putusan dari proses persidangan / inkcraht. • Dokumen yang dibawa fotokopi KTP rangkap 2 (dengan surat kuasa apabila diwakilkan).
Syarat Pengambilan Kendaraan Tilang: Membawa fotokopi KTP, STNK, BPKB masing” rangkap dua.
“Pengembalian Barang Bukti Tidak Dipungut Biaya”
Call Center Barang Bukti Wa : +62 819-1198-5453